Minggu, 04 Mei 2014

artkel bahasa indonesia 4


Artikel bahasa Indonesia
APBN 2013 Resmi ditetapkan

JAKARTA - DPR melalui rapat paripurna akhirnya menyetujui asumsi yang ditetapkan pemerintah pada APBN 2013. Selain itu, dalam paripurna tersebut juga ditetapkan Undang-Undang (UU) APBN.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Anggaran (Banggar), dan pertanggungjawaban oleh Pemerintah. "Semua setuju akan RUU APBN 2013," kata Pimpinan Paripurna DPR Anis Matta, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10/2012).

Adapun kesepakatan yang disetujui yakni, Asumsi Dasar Makro dengan pertumbuhan ekonomi 6,8 persen, laju inflasi 4,9 persen, nilai tukar rupiah Rp9.300 per USD, tingkat suku bunga SPN tiga bulan sebesar lima persen.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga ICP minyak USD100 per barel, lifting minyak 900 ribu barel per hari, lifting gas bumi 1.360 ribu barel, setara minyak per hari, serta lifting minyak dan gas bumi 2.260 ribu barel per hari.

Sedangkan, Belanja Negara disepakati Rp1.683 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.154,4 triliun, dan transfer ke daerah Rp528,6 triliun.
Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp241,1 triliun, dan belanja barang Rp167 triliun.

Sedangkan untuk belanja barang terdapat kesepakatan antara Badan Anggaran dengan pemerintah yaitu melakukan penghematan belanja barang, khususnya melalui pemotongan belanja perjalanan dinas dalam kisaran 10-15 persen dari nilai yang diusulkan dalam RUU APBN 2013, disesuaikan dengan kebutuhan, tugas, dan fungsi masing-masing K/L untuk kemudian dialokasikan ke belanja modal K/L bersangkutan.

Belanja modal sebesar Rp216,1 triliun, pembayaran bunga utang sebesar Rp113,2 triliun. Subsidi sebesar Rp317,2 triliun yang terdiri subsidi energi sebesar Rp274,7 triliun dan subsidi non-energi sebesar Rp42,5 triliun.

Untuk subsidi energi terdiri subsidi BBM, LPG tabung 3 kilogram, LGV sebesar Rp193,8 triliun dengan volume 46,01 juta kiloliter (kl) dan subsidi listrik Rp80,9 triliun termasuk pembayaran kekuarangan subsidi di 2011 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp2 triliun.

Selain itu, pemerintah juga diminta memperhatikan catatan-catatan dari fraksi-fraksi, karena dinilai sering dilupakan. "Pemerintah harus mengingat catatan-catatan fraksi, biasanya hanya dilupakan saja," kata salah satu perwakilan Fraksi.

Comment :
Sesuai dengan angka yang tertera diatas sudah dipastikan pemerintah melakukan penentuan angka sesuai dengan keadaan bangsa kita sendiri, dan pasti dengan tujuan meningkatkan stabilitas hidup bangsa. Angka APBN sendiri bisa berbeda tiap tahunnya sesuai kebijakan pemerintah, namun tetap, pemerintah selalu berusaha memberi yang terbaik bagi rakyatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar