Kamis, 24 Mei 2012

Hak asasi manusia berdasarkan Deklarasi Internasional dan menurut UUD’45 serta bagaimana pelaksanaan di Indonesia


Hak asasi manusia berdasarkan Deklarasi Internasional dan menurut UUD’45 serta bagaimana pelaksanaan di Indonesia

Deklarasi Internasional HAM
Senin, 3 November 2008 Enam puluh tahun silam, di Kota San Fransisco AS, Carrare, delegasi dari Chili di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, “Dari reruntuhan kehancuran …. Unhas, 3 November 2008
Enam puluh tahun silam, di Kota San Fransisco AS, Carrare, delegasi dari Chili di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, “Dari reruntuhan kehancuran yang diakibatkan oleh Perang Dunia II, manusia kini kembali bisa menyalakan api abadi peradaban, kebebasan, dan hukum.
Pernyataan Carrare itu dikeluarkan menjelang penyusunan akhir naskah Deklarasi HAM Universal 1948, sebuah naskah yang kelak disetujui wakil bangsa-bangsa yang hadir dalam sidang PBB mengenai HAM. Komite HAM yang membawahi 17 wakil negara, diketuai oleh Charles Malek dari Lebanon. 10 Desember kemudian ditetapkan sebagai hari kelahiran Deklarasi HAM Universal Tahun 1948.
Deklarasi tersebut merupakan dokumen tertulis pertama tentang HAM yang diterima semua bangsa. Karena itu, majelis umum PBB menyebut deklarasi HAM Universal 1948 sebagai pencapaian standar bersama bagi semua orang dan bangsa.
Disebut sebagai dokumen tertulis pertama tentang HAM yang berlaku universal, karena, banyak dokumen tertulis mengenai HAM lahir sebelum deklarasi ini, namun dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dimufakati oleh semua bangsa sebagai dokumen HAM yang bersifat universal.
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali.

Pelaksanaan HAM di Indonesia
pemahaman HAM yang sesungguhnya adalah baik, namun HAM yg kini ada adalah senjata pamungkas untuk menghancurkan INDONESIA yang berdaulat dan juga belum mencerminkan atau berlandaskan Pancasila dan UU. bukti nyata penjahat dengan mudah berlindung dengan HAM padahal penjahat itu telah membunuh lebih dari 20 orang pantaskah penjahat itu mendapat hak asasi manusia? bila dia telah menghilangkan nyawa 20 orang?.

kemana hak asasi 20 orang korban ? aksinya adilkah penjahat itu mendapat hak nya sedangkan dia merampas/ menghilangkan hak 20 orang manusia berserta nyawanya?. Bila ada tangapan penjahat itu juga manusia dan punya hak asasi manusia berarti yang memberi pendapat itu bukan manusia. bila HAM salah diartikan dan bisa diperjual belikan maka tak akan ada keadilan dan tak ada kebaikan di dunia ini. Jadi kesimpulannya pelaksanaan Ham di Indonesia belumlah sampai dalam berdasarkan UU dan juga Pancasila.
Seharusnya hukum itu buta tidak memandang status dan juga drajat seseorang, dan pelaksanaan HAM haruslah setegas-tegasnya. Seperti contoh di atas, apakah pantas seorang penjahat walaupun dia juga manusia biasa tapi dia telah mernggut nyawa 20 orang tersebut dan juga para Koruptor  , apakah pantas bila HAM Indonesia sudah pantas dengan atau berdasarkan Pancasila dan UU Indonesia yang berlaku? Dimina isi pancasila itu sendiri :
1.       Ketuhanan yang maha Esa
2.       Kemanusiaan adli dan beradap
3.       Persatuan Indonesia
4.       Kerakyatan social bagi seluruh rakyat Indonesia
5.       keadilan sosaial bagi seluruh bangsa Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar