Manusia alamiah (natuurlijk
persoon) dan korporasi merupakan subyek tindak pidana. Namun demikian
antara manusia alamiah dan korporasi sebagai subyek tindak pidana mempunyai
perbedaan. Perbedaan antara sifat manusia alamiah dengan sifat korporasi
sebagai subyek tindak pidana mengakibatkan tidak semua kejahatan dapat
dilakukan korporasi. Bentuk-bentuk kejahatan yang dapat dilakukan korporasi
sesuai dengan sifat korporasi sebagai subyek tindak pidana.
Bentuk-bentuk
kejahatan korporasi dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :[1]
1.
Kejahatan korporasi di bidang sosial budaya
2.
Kejahatan korporasi yang menyangkut masyarakat luas dapat
terjadi terhadap lingkungan hidup, konsumen dan pemegang saham.
3.
Kejahatan korporasi di bidang ekonomi, antara lain berupa
perbuatan tidak melaporkan keuntungan perusahaan yang sebenarnya, menghindari atau
memperkecil pembayaran pajak dengan cara melaporkan data yang tidak sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, persekongkolan dalam penentuan harga,
memberikan sumbangan kampanye politik secara tidak sah. Praktek pemberian
keterangan yang tidak benar dilakukan korporasi dengan modus operandi transfer
pricing, under invoicing, over invoicing, dan window dressing.
Kejahatan korporasi di bidang ekonomi terus berkembang mengikuti perkembangan
ekonomi masyarakat suatu bangsa.
Contoh kasus korporasi
dalam bidang perbankan/ ekonomi. Pencucian uang.
Resume
Kasus Pembobolan Dana Nasabah Citibank.
Setelah
digegerkan oleh kasus Bank Century beberapa waktu lalu, kali ini Indonesia
kembali digegerkan dengan pembobolan dana nasabah Citibank. Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan
tersangka Inong Malinda Dee berusia 47 tahun yang menjabat sebagai Senior
Relationship Manager di Citibank, karena diduga melakukan tindak pidana
perbankan dan pencucian uang dari uang nasabah yang dipegangnya. Dana nasabah
itu lalu dialirkan ke berbagai rekening milik Malinda maupun perusahaan.
Salah
satu perusahaan yang menerima aliran dana itu yakni PT Sarwahita Global
Management. Pejabat Citibank yang diduga turut terlibat mendirikan PT Sarwahita
Global Management (SGM) bersama Malinda Dee telah diberhentikan sementara waktu
oleh pihak Citibank. Pejabat tersebut adalah Reniwaty Hamid. Sementara itu, dua
orang lainnya yang juga diduga turut mendirikan PTSarwahita Global Management
yakni Gesang Situmorang dan Dennis Roy Sangkilawang sudah tidak lagi menjadi
pejabat Citibank. Gesang telah pensiun sementara Dennis telah mengundurkan
diri. Polri menetapkan status saksi pada Reniwati Hamid dalam kasus pencucian
uang dengan tersangka Malinda Dee. Polri mengaku masih fokus kepada Malinda dan
belum membidik direksi PT Sarwahita lainnya. Malinda dilaporkan oleh
Citibank karena adanya pengaduan atau keluhan tiga nasabah bank tersebut
yang kehilangan uang, sehingga total kerugian sementara yang dialami tiga
nasabahsebesar Rp16,6 miliar. Wanita yang lahir di Pangkal Pinang pada 5 Juli 1965,
sudah 20 tahun bekerja di bank milik Amerika Serikat dan telah tiga tahun
melakukan aksi kejahatan perbankan tersebut. Citibank mengakui terbongkarnya
dugaan kejahatan pembobolan dana nasabah oleh Malinda Dee bukan temuan audit
internal perusahaan tapi laporan nasabah. Direktur Kepatuhan Citibank Yesica
Effendi menceritakan kronologi terbongkarnya kasus ini bermula pada 9 februari
2001 di mana seorang nasabah menanyakan kepada Malinda Dee tentang berkurangnya
dana pada rekening oleh transaksi yang tidak dikenali.
Kepala
Divisi Hubungan Masyarakat(Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam
mengatakan modus yang dilakukan Malinda dengan sengaja telah melakukan
pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa “slip
transfer”. Seorang “teller” Citibank yang berinisial D telah ditetapkan sebagai
tersangka dan dua kepala “teller” Citibank Landmark yang berinisial W dan N
sudah dimintai keterangan, sementara pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini
juga terus dikejar. Sedangkansaksi-saksi yang telah diperiksa hingga kemarin
ada 25 orang. Anton merinci saksi-saksi itu tigaorang nasabah Citibank yang
melaporkan aksi Malinda ke bank, 18 karyawan Citibank, dan sisanya berasal dari
PT Sarwahita Global Management. Malinda mengatakan, Citibank telah menampung
dana pencucian uang nasabah Malinda selama10 tahun. Dan selama itu pula para
atasan Malinda di Citibank cabang Landmark sangat mengetahui apa yang dilakukan
Malinda terhadap uang nasabahnya. Pasalnya Malinda menjadi perpanjangan
tangan nasabah untuk mencuci uang tabungan tersebut. Malinda akan
menawarkan jasa lain dengan memindahkan rekening nasabah ke bisnis lain
seperti asuransi dan produk Citibank lainnya. Dari pencucian uang nasabah
ke bisnis lain, nasabah akan mendapatkan keuntungan. Kartu identitas (KTP)
lebih dari satu jadi sarana Malinda Dee melancarkan aksi penggelapan dana
nasabah dan pencucian uang yang dipraktikkan di delapan bank dan
dua perusahaan asuransi. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pihaknya menemukan 28 transaksi
mencurigakan dengan rekening atas nama Malinda Dee, tersangka penggelapan uang
Citibank dan pencucian uang.Yunus Husein sebelumnya membenarkan ada eks pejabat
yang ‘dikerjai’ Malinda. Namun, sang eks pejabat yang kini telah pensiun itu
tidak melapor ke polisi. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo
memilih merahasiakan identitas sang eks pejabat itu.
Berdasarkan
keteranganPolri, ada 3 nasabah Malinda yang menjadi korban. Mereka sudah
menjalani pemeriksaan. Polri juga pernah menyampaikan total uang yang
dikuras, untuk sementara mencapai Rp 17 miliar. Polri juga sudah menyita 4
mobil mewah dan rekening milik Malinda senilai Rp 11 miliar. Malinda dijerat
pasal pencucian uang dan penggelapan. Mobil mewah masing-masing mobil, Ferrari
merah seri F430 Scuderria, Mercedez Benz warna putih dengan seri E350 dua
pintu dan Ferrari merah bernopol B 125 Dee seri California dan telah
dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan). Mobil disita dari
apartemen Pacific Place dan di Capital Residence, mungkin ada satu mobil yang
dikejar yakni Alphard. Selain itu, diduga Malinda juga memiliki tiga unit
apartemen salah satunya di SCBD. Baik mobil mewah dan apartemen milik Malinda
dibeli secara kredit
Penyelesaian
:
Bank
Indonesia (BI) menyatakan telah menghentikan untuk sementara (suspend)
penghimpunan nasabah baru di segmen prioritas Citibank Indonesia (Citi Indonesia),
yaitu Citigold
Wealth Management Banking (Citigold). Hal itu dilakukan
sebagai sanksi administratif atas kasus pembobolan dana nasabah senilai Rp 17
miliar oleh seorang relationship manager (RM) bernama Melinda
Dee (MD) alias Inong Malinda.
“Kami
sudah melakukan berbagai tindakan untuk mengkaji masalah ini, termasuk
mengenakan sanksi. Saat ini Citigold sudah di-suspend untuk penghimpunan
nasabah baru. Namun nasabah lama dan transaksinya tetap berjalan,” kata
Gubernur BI Darmin Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi XI Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (6/4).
Vice President
Customer Care Citi Indonesia Hotman Simbolon mengakui,
pihaknya memang sudah menghentikan penghimpunan nasabah baru Citigold sesuai
permintaan BI. Selain karena adanya praktek kolusi untuk membobol dana nasabah,
sanksi tersebut juga diberikan atas kelalaian Citi Indonesia melakukan rotasi
untuk karyawannya. Berdasarkan permintaan BI, bank harus melakukan rotasi
secara berkala untuk menghindarkan potensi fraud.
“Memang
kami tidak melakukan rotasi RM kami, karena sangat tidak mudah memindahkan
portofolio nasabah dari RM satu ke RM lainnya. Selain itu, banyak nasabah yang
ditangani MD tidak bersedia dipindahkan ke RM selain MD,” jelas Hotman.
Darmin mengatakan, suspend tersebut belum diketahui kapan akan dicabut, karena masih menunggu hasil review BI dan penyelidikan pihak Kepolisian. Jika ditemukan bukti-bukti lainnya yang semakin memberatkan, kata dia, sanksinya bisa berbeda dan bisa lebih berat. Sebagai contoh, pencabutan izin bisnis private banking/priority banking.
Darmin mengatakan, suspend tersebut belum diketahui kapan akan dicabut, karena masih menunggu hasil review BI dan penyelidikan pihak Kepolisian. Jika ditemukan bukti-bukti lainnya yang semakin memberatkan, kata dia, sanksinya bisa berbeda dan bisa lebih berat. Sebagai contoh, pencabutan izin bisnis private banking/priority banking.
BI
juga telah memanggil Chief Country Officer Citi Indonesia Shariq
Mukhtar dan pejabat-pejabat terkait. Selain itu, surat pembinaan atau teguran
juga telah diberikan agar tidak kembali merugikan nasabah. Dalam surat itu, BI
juga meminta Citi Indonesia melakukan perbaikan internal control,
sekaligus meminta penghentian penghimpunan nasabah prioritas baru.
“Kasus
di Citibank ini terjadi terutama karena tidak bekerjanya internal control.
Supervisi oleh atasan juga tidak optimal. Mereka juga tidak mengimplementasikan
rotasi karyawan secara berkala. Selain itu, dual control tidak
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan informasi yang baik kepada nasabah
tidak berjalan,” papar Darmin.
Deputi
Gubernur BI S Budi Rochadi dan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah sama-sama
menegaskan bahwa, jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, manajemen
Citi Indonesia bisa di-fit and proper test ulang. Namun Halim telah
mengakui, terdapat prosedur yang dilompati dalam kasus transfer dana tersebut.
Hal itu berarti terjadi penyalahgunaan wewenang oleh MD.
Terkait
pengawasan BI secara umum terhadap individu bank masing-masing, kata Darmin,
salah satu potensi risiko yang perlu dicermati adalah operasional,
terutama standard operational procedure(SOP), sumber daya manusia
(SDM), dan sistem informasi. “Untuk pengawasan terhadapnya, terutama perilaku
pegawai dan kelemahan SOP, secara berkala BI me-review hasil assesment terhadap
laporan pihak audit internal bank maupun eksternal, yaitu kantor akuntan
publik,” jelas Darmin.
Priority Banking Rawan
Sebelumnya,
Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI
Ahmad Berlian mengatakan, priority banking memang
cukup rawan karena dalam segmen itu, nasabah menuntut kemudahan, sehingga
menimbulkan peluang untuk berbuat kejahatan. Sebab itu, BI tengah melakukan
kajian untuk menetapkan guidelines bagi segmen tersebut.
“Banyak
hal yang harus disempurnakan, apakah membatasi jumlah RM, memberikan edukasi
lebih banyak kepada nasabah, atau transparansi produk-produk yang ditawarkan.
Setiap orang harus sadar apa yang dia beli dan bank wajib men-declare tingkat
risikonya,” jelas Ahmad.
Dia
juga tidak memungkiri potensi segmen tersebut digunakan sebagai pencucian uang
(money laundering),
kendati BI telah mengaturnya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang anti
pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Namun, kata Ahmad, justru banyak
pelaku pencucian uang yang tidak memilih segmen priority banking dan
lebih memilih segmen perbankan biasa. (grc)
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar