Artikel bahasa Indonesia
APBN 2013 Resmi ditetapkan
JAKARTA -
DPR melalui rapat paripurna akhirnya menyetujui asumsi yang ditetapkan
pemerintah pada APBN 2013. Selain itu, dalam paripurna tersebut juga ditetapkan
Undang-Undang (UU) APBN.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Anggaran
(Banggar), dan pertanggungjawaban oleh Pemerintah. "Semua setuju akan RUU
APBN 2013," kata Pimpinan Paripurna DPR Anis Matta, di Gedung DPR,
Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Adapun kesepakatan yang disetujui yakni, Asumsi Dasar Makro dengan pertumbuhan
ekonomi 6,8 persen, laju inflasi 4,9 persen, nilai tukar rupiah Rp9.300 per
USD, tingkat suku bunga SPN tiga bulan sebesar lima persen.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga ICP minyak USD100 per barel,
lifting minyak 900 ribu barel per hari, lifting gas bumi 1.360 ribu barel,
setara minyak per hari, serta lifting minyak dan gas bumi 2.260 ribu barel per
hari.
Sedangkan, Belanja Negara disepakati Rp1.683 triliun, yang terdiri atas belanja
pemerintah pusat Rp1.154,4 triliun, dan transfer ke daerah Rp528,6 triliun.
Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp241,1 triliun, dan
belanja barang Rp167 triliun.
Sedangkan untuk belanja barang terdapat kesepakatan antara Badan Anggaran
dengan pemerintah yaitu melakukan penghematan belanja barang, khususnya melalui
pemotongan belanja perjalanan dinas dalam kisaran 10-15 persen dari nilai yang
diusulkan dalam RUU APBN 2013, disesuaikan dengan kebutuhan, tugas, dan fungsi
masing-masing K/L untuk kemudian dialokasikan ke belanja modal K/L
bersangkutan.
Belanja modal sebesar Rp216,1 triliun, pembayaran bunga utang sebesar Rp113,2
triliun. Subsidi sebesar Rp317,2 triliun yang terdiri subsidi energi sebesar
Rp274,7 triliun dan subsidi non-energi sebesar Rp42,5 triliun.
Untuk subsidi energi terdiri subsidi BBM, LPG tabung 3 kilogram, LGV sebesar
Rp193,8 triliun dengan volume 46,01 juta kiloliter (kl) dan subsidi listrik
Rp80,9 triliun termasuk pembayaran kekuarangan subsidi di 2011 hasil audit
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp2 triliun.
Selain itu, pemerintah juga diminta memperhatikan catatan-catatan dari
fraksi-fraksi, karena dinilai sering dilupakan. "Pemerintah harus
mengingat catatan-catatan fraksi, biasanya hanya dilupakan saja," kata
salah satu perwakilan Fraksi.
Comment :
Sesuai dengan angka yang tertera diatas
sudah dipastikan pemerintah melakukan penentuan angka sesuai dengan keadaan
bangsa kita sendiri, dan pasti dengan tujuan meningkatkan stabilitas hidup
bangsa. Angka APBN sendiri bisa berbeda tiap tahunnya sesuai kebijakan
pemerintah, namun tetap, pemerintah selalu berusaha memberi yang terbaik bagi
rakyatnya.